BUMDESA "SEHAT"
BADAN USAHA MILIK DESA "SEHAT"
Sabtu, 06 Mei 2017
refisi logo
1. Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik Desa Selamanik selanjutnya disebut BUM Desa “SEHAT”.
2. BUM Desa Selamanik didirikan pada tanggal….Desember 2016 untuk waktu yang tidak terbatas.
3. BUM Desa Selamanik berkedudukan di Desa Selamanik Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis.
4. Wilayah kerja BUM Desa Selamanik adalah di Desa Selamanik Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis.
Sabtu, 11 Maret 2017
PENGELOLA
1. Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik Desa Selamanik selanjutnya disebut BUM Desa “SEHAT”.
2. BUM Desa Selamanik didirikan pada tanggal….Desember 2016 untuk waktu yang tidak terbatas.
3. BUM Desa Selamanik berkedudukan di Desa Selamanik Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis.
4. Wilayah kerja BUM Desa Selamanik adalah di Desa Selamanik Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis.
VISI & MISI
ANGGARAN DASAR (AD)
BADAN USAHA MILIK DESA SELAMANIK
KECAMATAN CIPAKU KABUPATEN CIAMIS
PENDAHULUAN
Organisasi ekonomi perdesaan menjadi bagian penting sekaligus masih menjadi titik lemah dalam rangka mendukung penguatan ekonomi perdesaan. Oleh karenanya diperlukan upaya sistematis untuk mendorong organisasi ini agar mampu mengelola asset ekonomi strategis di desa sekaligus mengembangkan jaringan ekonomi
demi meningkatkan daya saing ekonomi perdesaan. Dalam konteks demikian, BUM Desa pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa. Beberapa
agenda yang bisa dilakukan antara lain : (i) pengembangan kemampuan
SDM sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam pengelolaan asset ekonomi desa, (ii) mengintegrasikan produk-produk ekonomi perdesaan sehingga memiliki posisi nilai tawar baik dalam jaringan pasar, (iii) mewujudkan skala ekonomi kompetitif terhadap usaha ekonomi yang dikembangkan, (iv)
menguatkan kelembagaan ekonomi desa, (v) mengembangkan unsur pendukung seperti perkreditan mikro,
informasi pasar, dukungan teknologi dan manajemen, prasarana ekonomi dan jaringan komunikasi maupun dukungan pembinaan dan regulasi.
BUM Desa merupakan instrument pendayagunaan ekonomi local dengan berbagai ragam jenis potensi.
Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahteran
ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka. Disamping itu,
keberadaan BUM Desa juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara
optimal. Bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diamanatkan dalam Bab X yang menyatakan Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut
BUM Desa. Pemerintahan Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan pendirian
BUM Desa, maka berdasarkan Pasal 136 PP Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pelaksanaan
UU Nomor 6 tentang Desa, maka disusunlah anggaran dasar BUM Desa sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA
Pasal 1
1. Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik
Desa
Selamanik selanjutnya disebut BUM Desa “SEHAT”.
2. BUM Desa Selamanik
didirikan
pada
tanggal….Desember
2016
untuk
waktu yang tidak
terbatas.
3. BUM Desa Selamanik
berkedudukan di Desa
Selamanik
Kecamatan
Cipaku
Kabupaten
Ciamis.
4.
Wilayah
kerja BUM Desa Selamanik adalah di Desa
Selamanik
Kecamatan
Cipaku
Kabupaten
Ciamis.
BAB II
AZAS,
VISI, MISI, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
BUM
Desa Selamanik berazaskan
Pancasila serta berlandaskan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal
3
1.
Visi BUM Desa Selamanik
adalah :
a. Meningkatkan perekonomian dan kesejahteraaan
masyarakat melalui pengembangan usaha berbasis pelayanan dan perdagangan dari potensi
masyarakat menuju Desa yang lebih maju dan mandiri sehingga terciptanya Desa
Selamanik Hebat.
b. Terwujudnya pemerintahan Baldatun Toyibatun Warobun Gofur
dan akan tercipta masyarakat yang gemah ripah repeh rapih lohjinawi, aman,
tenteram dan kertaraharja.
2. Misi BUM Desa Selamanik adalah sebagai berikut:
a.
Membangun kerjasama ekonomi dengan berbagai pihak.
b.
Memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang usaha
dan jasa.
c. Menggali potensi kegiatan ekonomi masyarakat untuk
lebih berkembang dan maju.
d. Mengembangkan kegiatan ekonomi kecil dan menengah
melalui kegiatan kerajinan industri rumah tangga.
Pasal
4
1.
Pembentukan BUM
Desa dimaksudkan guna mendorong dan menampung
seluruh kegiatan ekonomi masyarakat yang berkembang sesuai adat istiadat/budaya setempat untuk dikelola bersama oleh pemerintah desa dan masyarakat.
2.
Tujuan pendirian
BUM DesaSelamanik
a. Meningkatkan perekonomian masyarakat Desa Selamanik
b. Meningkatkan pendapatan asli desa
c. Meningkatkan pengelolaan potensi desa sesuai dengan
kebutuhan masyarakat desa selamanik.
BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 5
BUM Desa ini merupakan bagian
dari Pemerintahan Desa Selamanik Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis.
Pasal6
BUM Desa ini
bersifat menyelenggarakan kemanfaatan umum dan mengembangkan perekonomian desa
yang menguntungkan.
BAB IV
JENIS USAHA DAN PERMODALAN
Pasal 7
1. Jenis
usaha BUM Desa Selamanik
meliputi usaha-usaha antara lain :
a.
Pelayanan Jasa
b.
Perdagangan
c.
Industri kecil dan kerajinan masyarakat
d.
Kegiatan perekonomian lainnya yang dibutuhkan oleh
masyarakat desa Selamanik dan mampu meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat.
2.
Pengembangan usaha BUM Desa dapat dikembangkan sesuai
dengan potensi dan kemampuan yang ada.
Pasal 8
Permodalan, keuangan
dan harta benda BUM Desa Selamanik
dapat berasal dari :
1.
Penyertaan
modal desa yang berasal dari APB Desa
2.
Bantuan
pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota
yang disalurkan melalui APB Desa
3.
Kerjasama dengan pihak swasta/pihak ketiga.
4.
Hasil usaha
Pasal 9
1. BUM Desa Selamanik
adalah Badan Usaha Milik Desa yang dimiliki oleh pemerintahan Desa dan masyarakat dengan komposisi kepemilikan
mayoritas oleh pemerintahan Desa.
2. Dalam perkembangannya, masyarakat
dapat berperan dalam kepemilikan BUM Desa Selamanik melalui penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maksimal 40%.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
1. Organisasi
BUM DesaSelamanik berada diluar struktur organisasi Pemerintahan Desa
2. Susunan
organisasi BUM DesaSelamanikterdiri dari :
a.
Penasihat
b.
Pelaksana operasional
c.
Pengawas
Pasal 11
1.
Penasihat sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (2) huruf a dijabat oleh Kepala Desa.
2.
Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (2) huruf b, terdiri atas direktur atau manajer,sekretaris, bendahara, dan kepala unit usaha
3.
Pengawas sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (2), huruf c terdiri atas:
a. Ketua
b. Wakil Ketua merangkap anggota
c. Sekretaris merangkap anggota
d.
Anggota
BAB V
TATA CARA PENGGUNAAN DAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Pasal 12
1.
Pendapatan bersih diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.
2.
Perhitungan satu tahun buku BUM Desa Selamanik dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.
Pasal 13
Pembagian pendapatan bersih ditetapkan berdasarkan musyawarah Penasihat dan pengelola Badan Usaha Milik Desa dengan ketentuan :
a.
Pemupukan
modal usaha :
30 %
b.
Pendapatan asli desa : 30 %
c.
Penasihat :
5 %
d.
Pengawas :
5 %
e.
Direksi :
15 %
f.
Pendidikan dan Sosial : 10 %
g.
Cadangan :
5 %
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur di
dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga, dan/atau dilakukan perubahan seperlunya yang
diputuskan melalui rembug desa/musyawarah
desa.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 15
Anggaran Dasar BUM Desa Selamanik ini mulai berlaku pada tanggalditetapkan.
Demikian Anggaran Dasar BUM Desa Selamanik ditetapkan oleh pemimpin
sidang/rapat yang diberi kuasa oleh Musyawarah Desa.
Ditetapkan
di : Selamanik……..
Pada
tanggal : Selamanik……..
Pemimpin Rapat
1. .............
|
Pemimpinrapat
|
…………………
|
2. ……….
|
Sekretaris
|
…............………
|
Mengetahui,
Ketua BPD,
………………………..
|
KEPALA DESA,
………………………..
|
ANGGARAN RUMAH
TANGGA (ART)
BADAN USAHA MILIK DESA SELAMANIK
KECAMATAN CIPAKU
KABUPATEN CIAMIS
BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga (ART) BUM Desa Selamanik merupakan pengaturan lebih lanjut dari AD BUM Desa Selamanik dan bersumber pada Anggaran Dasar yang berlaku dan
oleh karena itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam
Anggaran Dasar termaksud.
BAB II
ORGANISASI PENGELOLA BUM DESA SELAMANIK
Pasal 2
Susunan
organisasi BUM Desa Selamanik terdiri dari :
a.
Penasihat
b.
Pelaksana
operasional
c.
Pengawas
Pasal 3
1.
Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a
dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa.
2.
Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.
Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c
mewakili kepentingan masyarakat.
BAB III
HAK, KEWAJIBAN DAN
WEWENANG PENGELOLA/PENGURUS
Pasal
4
1.
Penasihat dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai hak:
a.
Mendapatkan tunjangan/insentif
b.
Menggunakan fasilitas
sarana/prasarana yang dimiliki BUM Desa untuk kelancaran pengelolaan BUM Desa Selamanik.
2.
Penasihat dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban:
a.
Memberikan
nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa
Selamanik
b.
Memberikan saran
dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa
Selamanik dan
c.
Mengendalikan
pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa Selamanik.
3.
Penasihat berwenang :
a. Meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang
menyangkut pengelolaan usaha Desa, dan
b.
Melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapa tmenurunkan kinerja BUM Desa Selamanik.
Pasal
5
1.
Pelaksana Operasional dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak :
a.
Mendapatkan tunjangan/insentif
b.
Menggunakan fasilitas
sarana/prasarana yang dimiliki BUMDesa untuk kelancaran pengelolaan BUMDesa Selamanik.
2.
Pelaksana Operasional dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban:
a. Melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa
Selamanik agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan
umum masyarakat Desa
b. Menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi
Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa
c. Melakukankerjasama dengan lembaga-lembaga
perekonomian Desa lainnya.
3. Pelaksana Operasional berwenang :
a. Membuat laporan keuangan seluruh unit-unit
usaha BUM Desa setiap bulan
b. Membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit
usaha BUM Desa setiap bulan
c.
Memberikan laporan perkembangan unit-unit
usaha BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2
(dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal
6
1.
Pengawas dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak :
a.
Mendapatkan tunjangan/insentif
b.
Menggunakan fasilitas
sarana/prasarana yang dimiliki BUM Desa untuk kelancaran pengelolaan BUM Desa Selamanik
2.
Pengawas dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban menyelenggarakan Musyawarah/Rapat umum untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
3.
Pengawas berwenang menyelenggarakan Musyawarah/Rapat umum Pengawas untuk :
a.
Pemilihan dan pengangkatan Pengawas dalam masa bakti
b.
Penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa dan
c.
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional
BAB IV
MASA
BAKTI KEPENGURUSAN
Pasal
7
1.
Masa bakti
Penasihat selama masih menjabat kepala
desa.
2.
Masa bakti pelaksana operasional
selama 5 (lima) tahun dan
dapat dipilih kembali.
3.
Masa bakti pengawas selama 5 (lima) tahun dan
dapat dipilih kembali untuk satu kali periode kepengurusan.
BAB V
TATA
CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
PENGURUS
Pasal
8
1. Pelaksana operasional diangkat dan diberhentikan oleh
Penasihatberdasarkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam musyawarah desa/rembug desa.
2.
Pada awal pengawas diangkat diberhentikan oleh Penasihatberdasarkan persetujuan Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) dalam musyawarah desa/rembug desa.
3.
Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional meliputi :
a. Masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha
b. Berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2
(dua) tahun
c. Berkepribadian baik, jujur, adil,
cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa dan
d. Pendidikan minimal
setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat
4.
Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan :
a. Meninggal dunia
b. Telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa Selamanik
c. Mengundurkan diri
d. Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM Desa Selamanik
e.
Terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
BAB VI
PEGAWAI
Pasal 9
1.
Untuk dapat diangkat menjadi pegawai BUM
Desa Selamanik harus memenuhi persyaratan :
a.
Warga Negara Republik Indonesia
b.
Penduduk Desa Selamanik Kecamatan Cipaku
yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk
c.
Sekurang-kurangnya berijazah pendidikan
SLTA dan diutamakan kejuruan atau Diploma III
d.
Berkelakuan baik
e.
Mempunyai pendidikan, kecakapan dan
keahlian yang diperlukan
f.
Dinyatakan sehat oleh dokter negeri
g.
Usia paling rendah 23 (dua puluh tiga)
tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahundan
h.
Lulus seleksi.
2.
Batas usia pensiun pegawai BUM Desa
Selamanik adalah 60 (enam puluh) tahun.
Pasal 10
Pegawai BUM Desa Selamanik wajib :
a.
Memegang teguh, mengamalkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.
Mendahulukan kepentingan BUM Desa di atas kepentingan lainnya
c.
Mematuhi segala kewajiban dan larangan
dan
d.
Memegang teguh rahasia BUM Desa dan
rahasia jabatan.
Pasal 11
Pegawai BUM Desa Selamanik dilarang :
a.
Melakukan kegiatan yang merugikan BUM
Desa
b.
Menggunakan kedudukannya untuk
memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan/atau orang lain yang merugikan BUM
Desa
c.
Mencemarkan nama baik BUM Desa
d.
Melakukan tindakan asusila.
Pasal 12
1.
Pegawai BUMDesa Selamanikdapat
dikenakan hukuman
2.
Jenis hukuman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi :
a.
Teguran lisan
b.
Teguran tertulis
c.
Pemberhentian dengan hormat dan
pemberhentian dengan tidak hormat.
3.
Pelaksanaan penjatuhan hukuman
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
Pasal 13
Pegawai BUMDesa Selamanik
diberhentikan apabila telah melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 dan/atau tindak pidana.
BAB VII
PENETAPAN JENIS USAHA
Pasal
14
1.
Jenis usaha BUM Desa Selamanik meliputi usaha-usaha antara lain :
a. Pelayanan
Jasa
b. Perdagangan
sarana dan hasil pertanian
c. Industri
kecil dan kerajinan rakyat
d. Kegiatan
perekonomian lainnya yang di butuhkan oleh warga desa Selamanik dan mampu
meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat.
2.
Pengembangan usaha BUM Desa dapat
dikembangkan sesuai dengan potensi dan kemampuan yang ada.
BAB VII
SUMBER
PERMODALAN
Pasal
15
Permodalan, keuangan dan
harta benda BUM Desa Selamanik dapat berasal dari :
a.
Penyertaan
modal desa yang berasal dari APB Desa
b.
Tabungan
masyarakat
c.
Bantuan
pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota
yang disalurkan melalui APB Desa
d.
Kerjasama dengan pihak swasta/pihak ketiga.
e.
Hasil usaha
Pasal
16
1.
Modal BUM Desa
yang berasal dari pemerintah desa
sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 huruf a, merupakan kekayaan desa yang dipisahkan.
2.
Modal BUM Desa
yang berasal dari tabungan masyarakat
sebagaimana dimaksud pasal 15 huruf b merupakan simpanan masyarakat.
3.
Modal BUM Desa
yang berasal dari Pemerintah, pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 15 huruf c dapat berupa dana tugas pembantuan.
BAB VIII
KEPAILITAN BUM DESA
Pasal
17
1.
Dalam hal BUM Desa tidak dapat menutupi kerugian dengan asset dan kekayaan yang
dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa.
2.
Unit
usaha milik
BUM Desa yang tidak dapat menutupi kerugian dengan asset dan kekayaan yang
dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur kemudian oleh
musyawarah BUM Desa.
Demikian Anggaran Rumah Tangga BUM
Desa Selamanik.
ditetapkan oleh pengelola BUM Desa Selamanikyang diberi kuasa oleh Musyawarah Desa.
Ditetapkan di : Selamanik
Pada tanggal :
…….Januari 2017.
1.
|
Anita Pebriani
|
Direktur
|
2.
|
Sri Wuri Handayani
|
Manager Administrasi
|
3.
|
Ai Irawati
|
Manager Keuangan
|
Mengetahui,
PENGAWAS,
………………………..
|
PENASIHAT,
DODI HERDIAWAN
………………………..
|
1. Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik Desa Selamanik selanjutnya disebut BUM Desa “SEHAT”.
2. BUM Desa Selamanik didirikan pada tanggal….Desember 2016 untuk waktu yang tidak terbatas.
3. BUM Desa Selamanik berkedudukan di Desa Selamanik Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis.
4. Wilayah kerja BUM Desa Selamanik adalah di Desa Selamanik Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis.
Langganan:
Postingan (Atom)