Sabtu, 06 Mei 2017

refisi logo


Sabtu, 11 Maret 2017

PENGELOLA

AI IRAWATI                           

ANGGA SENZA SUZANI, S.IP

ANITA FEBRIANI                    

CICIN KURAESIN, SE              

IKIN SODIKIN                     

NURHAYATI                       

RENDDY ARIEGUSTINA    

SRI WURI HANDAYANI, S.Sos

VISI & MISI













ANGGARAN DASAR (AD)
BADAN USAHA MILIK DESA SELAMANIK
KECAMATAN CIPAKU KABUPATEN CIAMIS

PENDAHULUAN
Organisasi ekonomi perdesaan menjadi bagian penting sekaligus masih menjadi titik lemah dalam rangka mendukung penguatan  ekonomi perdesaan. Oleh karenanya diperlukan upaya sistematis untuk mendorong organisasi ini agar mampu mengelola asset ekonomi strategis di desa sekaligus mengembangkan jaringan ekonomi demi meningkatkan daya saing ekonomi perdesaan. Dalam konteks demikian, BUM Desa pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa. Beberapa agenda yang bisa dilakukan antara lain : (i) pengembangan kemampuan SDM sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam pengelolaan asset ekonomi desa, (ii) mengintegrasikan produk-produk ekonomi perdesaan sehingga memiliki posisi nilai tawar baik dalam jaringan pasar,  (iii) mewujudkan skala ekonomi kompetitif terhadap usaha ekonomi yang dikembangkan, (iv) menguatkan kelembagaan ekonomi desa, (v) mengembangkan unsur pendukung seperti perkreditan mikro, informasi pasar, dukungan teknologi dan manajemen, prasarana ekonomi dan jaringan komunikasi maupun dukungan pembinaan dan regulasi.
BUM Desa merupakan instrument pendayagunaan ekonomi local dengan berbagai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahteran ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka. Disamping itu, keberadaan BUM  Desa juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal. Bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun  2014 tentang Desa, sebagaimana diamanatkan dalam Bab X yang menyatakan Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa. Pemerintahan Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan pendirian BUM Desa, maka berdasarkan Pasal 136 PP Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tentang Desa, maka disusunlah anggaran dasar BUM Desa sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA
Pasal 1
1.    Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik Desa Selamanik selanjutnya disebut BUM Desa “SEHAT”.
2.    BUM Desa Selamanik didirikan pada tanggal….Desember 2016 untuk waktu yang tidak terbatas.
3.    BUM Desa Selamanik berkedudukan di Desa Selamanik Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis.
4.    Wilayah kerja BUM Desa Selamanik adalah di Desa Selamanik Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis.

BAB II
AZAS, VISI, MISI, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
BUM Desa Selamanik berazaskan Pancasila serta berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
1.    Visi BUM Desa Selamanik adalah :
a.    Meningkatkan perekonomian dan kesejahteraaan masyarakat melalui pengembangan usaha berbasis pelayanan dan perdagangan dari potensi masyarakat menuju Desa yang lebih maju dan mandiri sehingga terciptanya Desa Selamanik Hebat.
b.    Terwujudnya pemerintahan Baldatun Toyibatun Warobun Gofur dan akan tercipta masyarakat yang gemah ripah repeh rapih lohjinawi, aman, tenteram dan kertaraharja.
2.    Misi BUM Desa Selamanik adalah sebagai berikut:
a.    Membangun kerjasama ekonomi dengan berbagai pihak.
b.    Memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang usaha dan jasa.
c.    Menggali potensi kegiatan ekonomi masyarakat untuk lebih berkembang dan maju.
d.   Mengembangkan kegiatan ekonomi kecil dan menengah melalui kegiatan kerajinan industri rumah tangga.
Pasal 4
1.    Pembentukan BUM Desa dimaksudkan guna mendorong dan menampung seluruh kegiatan ekonomi masyarakat yang berkembang sesuai adat istiadat/budaya setempat untuk dikelola bersama oleh pemerintah desa dan masyarakat.
2.    Tujuan pendirian BUM DesaSelamanik
a.    Meningkatkan perekonomian masyarakat Desa Selamanik
b.    Meningkatkan pendapatan asli desa
c.     Meningkatkan pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa selamanik.
BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 5
BUM Desa ini merupakan bagian dari Pemerintahan Desa Selamanik Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis.
Pasal6
BUM Desa ini bersifat menyelenggarakan kemanfaatan umum dan mengembangkan perekonomian desa yang menguntungkan.

BAB IV
JENIS USAHA DAN PERMODALAN
Pasal 7
1.    Jenis usaha BUM Desa Selamanik meliputi usaha-usaha antara lain :
a.    Pelayanan Jasa
b.    Perdagangan
c.    Industri kecil dan kerajinan masyarakat
d.   Kegiatan perekonomian lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat desa Selamanik dan mampu meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat.
2.    Pengembangan usaha BUM Desa dapat dikembangkan sesuai dengan potensi dan kemampuan yang ada.
Pasal 8
Permodalan, keuangan dan harta benda BUM Desa Selamanik dapat berasal dari :
1.    Penyertaan modal desa yang berasal dari APB Desa
2.    Bantuan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang disalurkan melalui APB Desa
3.    Kerjasama dengan pihak swasta/pihak ketiga.
4.    Hasil usaha
Pasal 9
1.    BUM Desa Selamanik  adalah Badan Usaha Milik Desa yang dimiliki oleh pemerintahan Desa dan masyarakat dengan komposisi kepemilikan mayoritas oleh pemerintahan Desa.
2.    Dalam perkembangannya, masyarakat dapat berperan dalam kepemilikan BUM Desa Selamanik melalui penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maksimal 40%.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
1.    Organisasi BUM DesaSelamanik berada diluar struktur organisasi Pemerintahan Desa
2.    Susunan organisasi BUM DesaSelamanikterdiri dari :
a.    Penasihat
b.    Pelaksana operasional
c.    Pengawas
Pasal 11
1.    Penasihat sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (2) huruf a dijabat oleh Kepala Desa.
2.    Pelaksana  operasional sebagaimana  dimaksud pada pasal 10 ayat (2) huruf b, terdiri atas direktur atau manajer,sekretaris, bendahara, dan kepala unit usaha
3.    Pengawas sebagaimana  dimaksud pada pasal 10 ayat (2), huruf  c terdiri atas:
a.    Ketua
b.    Wakil Ketua merangkap anggota
c.    Sekretaris merangkap anggota
d.   Anggota
e.    Anggota

BAB V
TATA CARA PENGGUNAAN DAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Pasal 12
1.    Pendapatan bersih diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.
2.    Perhitungan satu tahun buku BUM Desa Selamanik dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.



Pasal 13
Pembagian pendapatan bersih ditetapkan berdasarkan musyawarah Penasihat dan pengelola Badan Usaha Milik Desa dengan ketentuan :
a.    Pemupukan modal usaha                            : 30 %
b.    Pendapatan asli desa                                  : 30 %
c.    Penasihat                                                    :   5 %
d.   Pengawas                                                   :   5 %
e.    Direksi                                                        : 15 %
f.     Pendidikan dan Sosial                                : 10 %
g.    Cadangan                                                   :   5 %


BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Dasar  ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, dan/atau dilakukan perubahan seperlunya yang diputuskan melalui rembug desa/musyawarah  desa.

BAB VII
PENUTUP
Pasal 15
Anggaran Dasar BUM Desa Selamanik ini mulai berlaku pada  tanggalditetapkan.

Demikian Anggaran Dasar BUM Desa Selamanik ditetapkan oleh pemimpin sidang/rapat yang diberi kuasa oleh Musyawarah Desa.

                                                                       
                                                                        Ditetapkan di  : Selamanik……..
                                                                        Pada tanggal   : Selamanik……..
     

Pemimpin Rapat
1.      .............
Pemimpinrapat
…………………
2.      ……….
Sekretaris
............………

Mengetahui,
Ketua BPD,

     ………………………..
KEPALA DESA,

     ………………………..
 



ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BADAN USAHA MILIK DESA SELAMANIK
KECAMATAN CIPAKU KABUPATEN CIAMIS
BAB  I
UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga (ART) BUM Desa Selamanik merupakan pengaturan lebih lanjut dari AD BUM Desa Selamanik dan bersumber pada Anggaran Dasar yang berlaku dan oleh karena itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar termaksud.

BAB II
ORGANISASI PENGELOLA BUM DESA SELAMANIK
Pasal 2
Susunan organisasi BUM Desa Selamanik terdiri dari :
a.    Penasihat
b.   Pelaksana operasional
c.    Pengawas

Pasal 3
1.    Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa.
2.    Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.    Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mewakili kepentingan masyarakat.

BAB III
HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGELOLA/PENGURUS
Pasal 4
1.    Penasihat dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak:
a.    Mendapatkan tunjangan/insentif
b.    Menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki BUM Desa untuk kelancaran pengelolaan BUM Desa Selamanik.
2.    Penasihat dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban:
a.    Memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa Selamanik
b.    Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa Selamanik dan
c.    Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa Selamanik.
3.    Penasihat berwenang :
a.    Meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa, dan
b.    Melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapa tmenurunkan kinerja BUM Desa Selamanik.

Pasal 5
1.    Pelaksana Operasional dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak :
a.    Mendapatkan tunjangan/insentif
b.    Menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki BUMDesa untuk kelancaran pengelolaan BUMDesa Selamanik.
2.    Pelaksana Operasional dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban:
a.    Melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa Selamanik agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa
b.    Menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa
c.    Melakukankerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.
3.    Pelaksana Operasional berwenang :
a.    Membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan
b.    Membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan
c.    Memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 6
1.    Pengawas dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak :
a.    Mendapatkan tunjangan/insentif
b.    Menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki BUM Desa untuk kelancaran pengelolaan BUM Desa Selamanik
2.    Pengawas dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban menyelenggarakan Musyawarah/Rapat umum untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
3.    Pengawas berwenang menyelenggarakan Musyawarah/Rapat umum Pengawas untuk :
a.    Pemilihan dan pengangkatan Pengawas dalam masa bakti
b.    Penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa dan
c.    Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional
BAB  IV
MASA BAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 7
1.    Masa bakti Penasihat  selama masih menjabat kepala desa.
2.    Masa bakti pelaksana  operasional  selama  5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
3.    Masa bakti pengawas selama  5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode kepengurusan.

BAB  V
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN  PENGURUS
Pasal 8
1.    Pelaksana operasional diangkat dan diberhentikan oleh Penasihatberdasarkan persetujuan Badan Permusyawaratan  Desa (BPD) dalam musyawarah desa/rembug desa.
2.    Pada awal pengawas diangkat diberhentikan oleh Penasihatberdasarkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam musyawarah desa/rembug desa.
3.    Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional meliputi :
a.    Masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha
b.    Berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
c.    Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa dan
d.   Pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat
4.    Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan :
a.    Meninggal dunia
b.    Telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa Selamanik
c.    Mengundurkan diri
d.   Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM Desa Selamanik
e.    Terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.



BAB VI
PEGAWAI
Pasal 9
1.    Untuk dapat diangkat menjadi pegawai BUM Desa Selamanik harus memenuhi persyaratan :
a.    Warga Negara Republik Indonesia
b.    Penduduk Desa Selamanik Kecamatan Cipaku yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk
c.    Sekurang-kurangnya berijazah pendidikan SLTA dan diutamakan kejuruan atau Diploma III
d.   Berkelakuan baik
e.    Mempunyai pendidikan, kecakapan dan keahlian yang diperlukan
f.     Dinyatakan sehat oleh dokter negeri
g.    Usia paling rendah 23 (dua puluh tiga) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahundan
h.    Lulus seleksi.
2.    Batas usia pensiun pegawai BUM Desa Selamanik adalah 60 (enam puluh) tahun.

Pasal 10
Pegawai BUM Desa Selamanik wajib :
a.    Memegang teguh, mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.    Mendahulukan kepentingan BUM Desa di atas kepentingan lainnya
c.    Mematuhi segala kewajiban dan larangan  dan
d.   Memegang teguh rahasia BUM Desa dan rahasia jabatan.

Pasal 11
Pegawai BUM Desa Selamanik dilarang :
a.    Melakukan kegiatan yang merugikan BUM Desa
b.    Menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan/atau orang lain yang merugikan BUM Desa
c.    Mencemarkan nama baik BUM Desa
d.   Melakukan tindakan asusila.

Pasal 12
1.    Pegawai BUMDesa Selamanikdapat dikenakan hukuman
2.    Jenis hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.    Teguran lisan
b.    Teguran tertulis
c.    Pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat.
3.    Pelaksanaan penjatuhan hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direksi.

Pasal 13
Pegawai BUMDesa Selamanik diberhentikan apabila telah melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan/atau tindak pidana.


BAB VII
PENETAPAN  JENIS USAHA
Pasal 14
1.    Jenis usaha BUM Desa Selamanik  meliputi usaha-usaha antara lain :
a.    Pelayanan Jasa
b.    Perdagangan sarana dan hasil pertanian
c.    Industri kecil dan kerajinan rakyat
d.   Kegiatan perekonomian lainnya yang di butuhkan oleh warga desa Selamanik dan mampu meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat.
2.    Pengembangan usaha BUM Desa dapat dikembangkan sesuai dengan potensi dan kemampuan yang ada.

BAB VII
SUMBER PERMODALAN
Pasal 15
Permodalan, keuangan dan harta benda BUM Desa Selamanik dapat berasal dari :
a.    Penyertaan modal desa yang berasal dari APB Desa
b.    Tabungan masyarakat
c.    Bantuan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang disalurkan melalui APB Desa
d.   Kerjasama dengan pihak swasta/pihak ketiga.
e.    Hasil usaha

Pasal 16
1.    Modal BUM Desa yang berasal dari pemerintah  desa sebagaimana  dimaksud dalam pasal 15 huruf a, merupakan kekayaan  desa yang dipisahkan.
2.    Modal BUM Desa yang berasal dari tabungan masyarakat  sebagaimana dimaksud pasal 15 huruf b merupakan simpanan masyarakat.
3.    Modal BUM Desa yang berasal dari Pemerintah, pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 15 huruf c dapat berupa dana tugas pembantuan.

BAB VIII
KEPAILITAN BUM DESA
Pasal 17
1.    Dalam hal BUM Desa tidak dapat menutupi kerugian dengan asset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa.
2.    Unit usaha milik BUM Desa yang tidak dapat menutupi kerugian dengan asset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur kemudian oleh musyawarah BUM Desa.

Demikian Anggaran Rumah Tangga BUM Desa Selamanik. ditetapkan oleh pengelola BUM Desa Selamanikyang diberi kuasa oleh Musyawarah Desa.

                                                                                                                                   
Ditetapkan di  : Selamanik
Pada tanggal   : …….Januari 2017.



1.
Anita Pebriani
Direktur
2.
Sri Wuri Handayani
Manager Administrasi
3.
Ai Irawati
Manager Keuangan



Mengetahui,




PENGAWAS,




………………………..
PENASIHAT,



DODI HERDIAWAN
………………………..